PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 144
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ke dalam Lapas atau Rutan setempat. (2) Upaya mengembalikan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
