Pasal 143
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (3) sejak usulan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima. (4) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan keputusan. (5) Keputusan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (6) Keputusan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
