Pasal 140
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a maka: a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (2) Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. (3) Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau b. selama menjalani masa pidana/ pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
