PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 141
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.
