PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 139
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan: a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan b. syarat khusus, yang terdiri atas:
- menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
- tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
- tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
- tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
