Pasal 136
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Asimilasi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, jika Narapidana dan Anak: a. melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan dicatat dalam buku register F; b. tidak melaksanakan program Asimilasi sebagaimana mestinya; c. melakukan pelanggaran hukum; d. terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana; e. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; f. pulang ke rumah atau tempat lain yang merupakan tempat tinggal Keluarga atau saudara; g. bepergian ke tempat lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan Asimilasi; dan/atau h. menerima kunjungan Keluarga di tempat menjalankan Asimilasi.
