PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 135
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Remisi yang ditetapkannya terhadap Narapidana dan Anak. (2) Pencabutan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. terdapat kekeliruan dalam penghitungan masa menjalani pidana; b. terdapat kesalahan dalam perhitungan besaran Remisi; dan/atau
c. terdapat kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan dalam penetapan Remisi. (3) Keputusan yang telah dicabut segera dilakukan perbaikan dan/atau penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
