PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 134
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
