PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 133
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala Lapas dapat membatalkan usul pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak. (2) Usul pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan apabila Narapidana dan Anak melakukan: a. tindak pidana; b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk usulan pemberian Remisi.
