PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 132
BAB 8 — IZIN KE LUAR NEGERI
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktur Jenderal mengirimkan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimakud ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat izin ke luar negeri. (3) Surat izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Bapas dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
