Pasal 131
BAB 8 — IZIN KE LUAR NEGERI
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian izin ke luar negeri diterima dari Kepala Bapas. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian izin ke luar negeri, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian izin ke luar Negeri kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian izin ke luar negeri diterima. (4) Hasil perbaikan usulan pemberian izin ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Bapas kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
