PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 137
BAB 9 — PEMBATALAN DAN PENCABUTAN REMISI, ASIMIIASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Klien yang dicabut Asimilasinya: a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, yang bersangkutan tidak diberikan hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Mengunjungi Keluarga.
