Pasal 112
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang akan diusulkan Cuti Menjelang Bebas (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Menjelang Bebas dan kelengkapan dokumen. (3) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas. (4) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas.
