PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 113
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 111 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana yang melakukan tindak Pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
