PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,...
Pasal 111
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas. (2) Keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Keputusan pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
