Pasal 110
BAB 6 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN CUTI MENJELANG BEBAS
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima dari Kepala Lapas/LPKA. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pemberian Cuti Menjelang Bebas, Direktur Jenderal mengembalikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas kepada Kepala Lapas/LPKA untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Lapas/LPKA wajib melakukan perbaikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Menjelang Bebas diterima. (4) Hasil perbaikan usul pemberian Cuti Menjelang Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kembali oleh Kepala Lapas/LPKA kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
