PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 31
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Panitia dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terakreditasi dengan melaksanakan rapat Panitia.
(2) Keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan rapat Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil berdasarkan suara terbanyak.
