Pasal 30
BAB 6 — PENGKLASIFIKASIAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dengan mengkategorikan Pemberi Bantuan Hukum menjadi: a. Pemberi Bantuan Hukum katagori A; b. Pemberi Bantuan Hukum katagori B; dan c. Pemberi Bantuan Hukum katagori C. (2) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki: a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 60 (enam puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 7 (tujuh) program; c. jumlah advokat paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 10 (sepuluh) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (3) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki: a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 30 (tiga puluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 5 (lima) program;
c. jumlah advokat paling sedikit 5 (lima) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 5 (lima) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (4) Katagori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki: a. jumlah kasus yang ditangani paling sedikit 1 (satu) tahun sebanyak 10 (sepuluh) kasus; b. jumlah program bantuan hukum nonlitigasi paling sedikit 3 (tiga) program; c. jumlah advokat paling sedikit 1 (satu) orang dan paralegal yang dimiliki paling sedikit 3 (tiga) orang; d. pendidikan formal dan nonformal yang dimiliki advokat paling rendah strata I dan paralegal yang telah mengikuti pelatihan paralegal; e. jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota; f. status kepemilikan dan sarana prasarana kantor; g. kepengurusan lembaga lengkap; h. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; i. laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi; j. Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan k. jaringan yang dimiliki lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
