PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 32
BAB 7 — PENETAPAN PEMBERI BANTUAN HUKUM
(1) Menteri MENETAPKAN lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri.
