PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 26
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas laporan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h dilakukan dengan melaporkan pengelolaan keuangan lembaga bantuan hukum atau Organisasi kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional secara berkala.
