PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 27
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas rencana program yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i dilakukan untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah menyusun rencana program Bantuan Hukum dalam pemberian Bantuan Hukum.
