PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g dilakukan dengan cara pengecekan langsung ke kantor pajak setempat untuk mengetahui lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
