PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 24
BAB 5 — PEMERIKSAAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN FAKTUAL
Pemeriksaan atas dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaima dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dilakukan dengan pengecekan langsung ke alamat kantor dan dokumen status kantor.
