PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 16
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PERMOHONAN
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus menyampaikan permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Panitia.
