PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PERMOHONAN
Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan melampirkan kelengkapan syarat: a. fotokopi salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; b. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. fotokopi akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi; d. fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; e. fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku; f. fotokopi dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; h. laporan pengelolaan keuangan; dan i. rencana program Bantuan Hukum.
