PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENGUMUMAN DAN PERMOHONAN
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi. (2) Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi disampaikan secara tertulis kepada lembaga bantuan hukum atau Organisasi mengenai waktu Verifikasi dan Akreditasi.
