PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Dalam hal Perseroan perorangan yang dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses diajukan oleh Kurator.
(2) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen pendukung berupa: a. putusan pailit oleh Pengadilan Niaga; atau b. penetapan Pengadilan Niaga, jika terjadi penggantian Kurator.
