PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pemblokiran Akses. (2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan. (3) Persetujuan atau penolakan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan Perseroan.
