PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pemblokiran Akses dapat dilakukan oleh kuasa pemohon. (2) Permohonan yang diajukan oleh kuasa pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat kuasa dari pemohon.
