Pasal 8
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diajukan oleh: a. pemilik; b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika terdapat sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan dokumen: a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa terkait kepemilikan atau sengketa tata usaha negara; dan/atau b. pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada SABH.
