PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan oleh kurator. (2) Terhadap pemegang saham Perseroan persekutuan modal yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Pemblokiran Akses hanya dapat dilakukan terhadap saham miliknya. (3) Permohonan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen pendukung berupa: a. putusan pailit oleh pengadilan niaga; atau b. penetapan pengadilan niaga, jika terjadi penggantian kurator.
