PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dapat diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan:
a. surat keterangan hak waris; dan b. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan tentang sengketa waris.
