PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pemblokiran seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham ditempatkan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah saham ditempatkan; c. pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam hal:
- telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau
- paling lama 2 (dua) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam SABH, jika terdapat sengketa peralihan saham; atau d. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus melampirkan: a. surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata tentang sengketa saham atau sengketa tata usaha negara; atau b. bukti pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang berkaitan dengan pencatatan data badan hukum Perseroan pada SABH.
