PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 22
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses. (2) Dalam proses memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses, Direktur Jenderal dapat melakukan pemanggilan kepada
para pihak yang terkait untuk melakukan klarifikasi sebagai bahan pertimbangan. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dan Perseroan.
