Pasal 21
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Perseroan untuk melakukan perubahan tertentu dalam rangka keberlangsungan usahanya, dapat dilakukan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara. (2) Permohonan Pembukaan Blokir Akses sementara diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan alasan dan melampirkan surat pernyataan Notaris yang akan melakukan Akses bahwa tidak akan melakukan perubahan lain diluar alasan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara yang disampaikan. (4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan sementara dapat diajukan oleh: a. Direktur utama atau direksi yang berwenang mewakili Perseroan sesuai anggaran dasar Perseroan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; atau c. instansi pemerintah yang berwenang. (5) Dalam hal Perseroan dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara diajukan oleh kurator. (6) Setelah melakukan Pembukaan Pemblokiran Akses sementara sesuai dengan kebutuhan Perseroan, Menteri melalui Direktur Jenderal kembali melakukan Pemblokiran Akses.
