Pasal 19
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat diajukan oleh: a. pemilik; b. pihak yang pernah tercatat sebagai pemilik, jika adanya sengketa terkait peralihan kepemilikan Perseroan perorangan; dan c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan: a. fotokopi pernyataan pendirian; atau b. pernyataan perubahan yang terakhir tercatat dalam SABH. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses terhadap Perseroan perorangan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan: a. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait kepemilikan ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan kepemilikan Perseroan dalam SABH; b. akta perdamaian; c. penetapan pencabutan perkara; d. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait sengketa kepemilikan Perseroan perorangan.
