PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Dalam hal Perseroan persekutuan modal atau pemegang saham Perseroan persekutuan modal dinyatakan pailit, permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diajukan oleh Kurator. (2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses yang diajukan oleh Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti pemberesan harta pailit.
