Pasal 17
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat diajukan oleh: a. pemegang saham Perseroan terhadap saham miliknya sendiri; b. ahli waris dari pemegang saham Perseroan; dan c. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa terkait peralihan saham, ataupun sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan pencatatan saham Perseroan dalam SABH. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran perubahan pemegang saham, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan: a. pernyataan/kesepakatan perdamaian yang disepakati dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan hak waris atau penetapan ahli waris; b. akta perdamaian yang memuat isi naskah perdamaian dan/atau putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian;
c. penetapan atau putusan pengadilan terkait sengketa waris; atau d. putusan penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait sengketa waris.
