PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN AKSES
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh: a. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; b. pemegang saham atau gabungan pemegang saham selaku pemilik saham paling rendah 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah saham yang ditempatkan; c. pihak yang pernah tercatat sebagai pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dalam hal:
- telah dilakukan 1 (satu) kali transaksi perubahan pemegang saham sebelum transaksi perubahan pemegang saham terakhir; atau
- paling lama 2 (dua) tahun sejak tercatat sebagai pemegang saham dalam SABH, jika terdapat sengketa peralihan saham; atau d. instansi pemerintah yang berwenang. (2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan surat pernyataan sudah tidak ada sengketa Perseroan yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. (3) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses seluruhnya, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus melampirkan: a. pernyataan/kesepakatan perdamaian atau akta perdamaian; b. penetapan pencabutan perkara; c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. penetapan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait perkara yang menjadi dasar Pemblokiran Akses.
