Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Perhitungan kebutuhan JFKK meliputi kegiatan sebagai berikut: a. menginventarisasi unsur utama dan sub unsur utama kegiatan JFKK yang dapat dinilai angka kreditnya yang terdiri atas:
- perwalian anak dan pengampuan;
- pengurusan harta peninggalan tak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
- pewarisan dan wasiat;
- kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- penatausahaan uang pihak ketiga; dan
- evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan/penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum; b. menginventarisasi nilai angka kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan; c. menggunakan Jam Kerja Efektif 1 (satu) tahun sebesar 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam, berdasarkan jam kerja dinas 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu dikurangi waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja (allowance) rata-rata sekitar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah jam kerja formal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. menghitung konstanta per jenjang JFKK yang digunakan sebagai faktor penentu waktu penyelesaian setiap butir kegiatan; e. menentukan waktu penyelesaian setiap butir kegiatan untuk JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. menentukan perkiraan volume beban kerja berdasarkan target yang ditetapkan oleh unit kerja dalam 1 (satu) tahun yang harus diselesaikan oleh Kurator Keperdataan sesuai dengan jenjang jabatannya; g. menghitung waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang JFKK dengan cara mengalikan waktu penyelesaian kegiatan dengan volume masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. menghitung total jumlah waktu efektif penyelesaian volume dari seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang JFKK yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. menghitung jumlah kebutuhan JFKK per jenjang jabatan dengan membagi jumlah waktu efektif penyelesian volume dari seluruh kegiatan dalam 1 (satu) tahun dengan jam kerja efektif selama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa hasil perhitungan dibulatkan ke atas jika angka desimal sama dengan atau lebih besar dari 5 (lima) dan dibulatkan ke bawah jika lebih kecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. menghitung lowongan kebutuhan JFKK sesuai dengan jenjang jabatan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang dengan mengurangi hasil kebutuhan JFKK dengan jumlah JFKK yang tersedia dan jumlah JFKK yang masuk dalam jenjang tertentu pada tahun dihitung, serta menambah jumlah JFKK yang naik jenjang dan jumlah
JFKK yang berhenti dalam jenjang tertentu pada tahun dihitung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
