Pasal 4
BAB 4 — PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pengusulan kebutuhan pada unit kerja dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. pimpinan Unit Kerja Organisasi menyusun kebutuhan JFKK berdasarkan analisis kebutuhan jabatan; b. hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan administrasi hukum umum guna diverifikasi; c. hasil verifikasi terhadap penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan secara berjenjang kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi hukum umum untuk divalidasi; d. hasil validasi terhadap penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi administrasi dengan melampirkan dokumen pendukung berupa hasil peta dan analisis JFKK untuk diusulkan penetapan kebutuhannya; dan e. Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul penetapan kebutuhan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara.
