Pasal 2
BAB 2 — JANGKA WAKTU KEBUTUHAN DAN INDIKATOR BEBAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
(1) Pengangkatan JFKK ditetapkan berdasarkan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penetapan kebutuhan PNS dalam JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. besaran putusan/penetapan pengadilan; b. kompleksitas permasalahan subjek hukum; c. jumlah laporan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir; dan/atau d. rata-rata jumlah penyelesaian mewakili dan mengurus di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
