Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disingkat JFKK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disingkat Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Kurator Keperdataan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam 1 (satu) satuan waktu tertentu.
Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan atau kegiatan unsur utama.
Unit Kerja Organisasi adalah bagian dari suatu Kementerian Negara yang bertanggung jawab terhadap pengoordinasian dan/atau pelaksanaan suatu program.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
