Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perancang dapat didampingi oleh Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditugaskan di lingkungan Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang-undangan dan/atau di lingkungan kementerian/lembaga lainnya yang memiliki pengalaman memimpin kegiatan pengharmonisasian. (2) Kementerian atau lembaga dapat mengusulkan Perancangnya untuk ditugaskan menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (3) Kementerian atau lembaga dapat mengusulkan Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrasi yang ditugaskan mendampingi Perancang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (4) Direktur Jenderal harus menerbitkan surat telah dilakukan harmonisasi oleh Perancang, apabila rancangan peraturan perundang-undangan yang dibahas dalam rapat pengharmonisasian itu sudah tidak lagi mengandung substansi atau materi yang bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan. (5) Rancangan peraturan perundang-undangan yang belum diharmonisasikan oleh Perancang dan/atau ditemukan masih mengandung substansi atau materi yang bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan tidak boleh diundangkan, kecuali telah dilakukan rapat pengharmonisasian atau rapat klarifikasi untuk memperbaikinya.
