PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 3
(1) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikoordinasikan dan dilaksanakan secara teknis oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setelah kementerian atau lembaga pemrakarsa mengajukan permohonan pengharmonisasian kepada Menteri. (3) Anggaran, jadwal dan teknis penyelenggaraan kegiatan pengharmonisasian sebagaimana diatur pada ayat (2) dapat dikoordinasikan dan diatur bersama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan Kementerian atau lembaga pemrakarsa.
