PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 2
(1) Setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus diharmonisasikan oleh Perancang. (2) Pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diatur agar dapat dikoordinasikan dan dilakukan dengan tata kelola atau tata kerja, prosedur, mekanisme, koordinasi dan administrasi pengharmonisasian yang baik dan benar atau good governance, dan dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sinkron/harmoni, tidak saling
bertentangan atau tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah, baik secara horisontal maupun secara vertikal.
