PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan adalah salah satu kegiatan untuk mensinkronisasi rancangan peraturan perundang- undangan agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan pengadilan yang dikoordinasikan oleh Kementerian yang memiliki urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Perancang Peraturan Perundang-undangan atau disingkat Perancang adalah, Perancang yang berada atau bertugas di kementerian atau lembaga, dan di pemerintahan daerah.
- Instansi Pembina Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
