PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 tentang PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 5
(1) Ketentuan teknis lainnya mengenai tata kerja, prosedur, mekanisme, koordinasi, administrasi pengharmonisasian, dan teknis penyelenggaraan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan oleh Perancang yang belum diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Peraturan yang mengatur tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
