PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk dilengkapi. (2) Kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon harus melengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan ditolak.
