PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN dalam keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Pengambilan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pemohon atau kuasanya dengan melampirkan asli surat bukti tanda terima permohonan dan tanda bukti setor pembayaran permohonan.
